Warga Negara
Warga Negara adalah
orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana
mereka menjadi salah satu unsur negara.
Warga Negara ini merupakan salah satu unsur pokok suatu
negara yang dimana masing-masing warga negara memiliki suatu hak dan kewajiban
yang tentu perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara juga memiliki
kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya.
Warga
Negara Indonesia (WNI)
Seorang Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik
Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda
Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau
(khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar
sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang
unik (Nomor Induk
Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan
diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga
negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Negara
Negara adalah
suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik,militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang
berada di wilayah tersebut. Negara
juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
PENGERTIAN NEGARA MENURUT PARA AHLI LUAR DAN
DALAM NEGERI
1. Logeman, Negara merupakan suatu organisasi kemasyarakatan yang berkuasa dan
bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
2. Bellefroid, Negara merupakan suatu persekutuan hukum yang
menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya & dilengkapi dengan kekuasaan
tertinggi untuk menciptakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
3. Krannenburg, Negara merupakan suatu organisasi yang muncul
karena keinginan dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
4. J.J. Rousseau, Negara merupakan perserikatan dari segenap
rakyat bersama yang melindungi & mempertahankan hak masing-masing diri
& harta benda para anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
5. Aristoteles, Menurut beliau negara merupakan suatu
persekutuan dari sebuah keluarga dan suatu desa untuk mencapai kehidupan yang
layak dan sebaik-baiknya.
6. Max Weber, Negara merupakan kumpulan masyarakat yang
memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah didalam suatu wilayah.
7. Roger H. Soltau, Negara merupakan suatu alat atau wewenang yang
mengendalikan atau mengatur persoalan bersama atas nama rakyat atau masyarakat.
8. Harold J. Laski, Negara merupakan suatu kelompok masyarakat yang
diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang sifatnya memaksa & secara sah
lebih agung daripada (personal) individu atau kelompok yang merupakan bagian
dari rakyat atau masyarakat.
9. Mac Iver, Negara merupakan penarikan (persembatanan) yang
bertindak melalui hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi
dengan sebuah kekuasaan untuk memaksa dalam kehidupan yang dibatasi secara
letak (teritorial) mempertegak syarat-syarat lahir yang umum dari ketertiban
sosial.
10. Ibnu Chaldun, Negara merupakan masyarakat yang mempunyai mulk
dan wazi' (kekuasaan dan kewibawaan).
11. Prof. Nasroen: negara adalah
suatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga ditinjau secara
sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
12. Prof. R.
Djokoseotono, S.H: Negara adalah
suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah
pemerintahan yang sama.
13. Senarko: Negara adalah
suatu organisasi masyarakat yang memiliki daerah tertentu, tempat kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya severeign (kedaulatan).
14. M. Solly Lubis,
S.H: Negara adalah
suatu bentuk pergaulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu memiliki
syarat-syarat tertentu, yaitu daerah tertentu, rakyat tertentu, dan memiliki
pemerintah.
15. Budiardjo: negara adalah
suatu daerah yang penduduknya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil
menuntut dari warga negaranya kepatuhan pada peraturan perundang-undangan
melalui kontrol dari kekuasaan yang sah.
REFERENSI:


